La tadhribu imaallah! Janganlah kalian
pukul kaum perempuan!
(HR. Imam
Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah)
Betapa
agungnya Islam menjaga dan melindungi umatnya, salah satunya yakni wanita yang
telah menjalani perannya sebagai seorang Istri. Setelah menikah, seorang Istri
berkewajiban dan bertanggungjawab penuh pada suaminya, juga tunduk dan taat.
Namun adakalanya, dalam suatu rumah tangga, istri melakukan suatu kesalahan.
Dan hal itu menjadi tanggungjawab suami untuk menegur, mengingatkan, dan
mengarahkan kembali Istrinya ke jalan yang lurus.
Dan dalam melakukan kewajibannya
untuk mendidik seorang istri, Islam telah jelas memberikan tuntunan dan arahan
bagi kaum suami untuk melakukannya dengan cara yang baik dan benar. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga keduany (suami dan istri) agar dalam bersikap tidak
melampaui batas, dan sesuai dengan arahan yang telah ada.
“Sebab itu, maka
Wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. An Nisa:34)
Nusyuz adalah tindakan atau perilaku seorang istri yang
tidak bersahabat pada suaminya. Istri yang Nusyuz adalah istri yang tidak lagi
menghormati, mencintai, menjaga, dan memuliakan suaminya. Istri yang tidak lagi
komitemen pada ikatan suci pernikahan.
Berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dalam mendidik istri, ada 3
tahapan;
1.
Menasehati istri dengan perkataan yang baik,
bijaksana, dan mampu menyentuh hatinya, sehingga ia bisa segera kembali ke
jalan yang lurus.Rasulullah SAW melarang seorang suami menegur istri dengan
kata-kata yang kasar, karea kata-kata yang kasar lebih menyakitkan daripada
tusukan pedang.
2.
Pisah tempat tidur dengan istri, dengan harapan
adanya introspeksi dari kedua belah pihak.
3.
Memukul, dengan syarat;
-
Telah melewati tahapan sebelumnya, tapi tidak
juga berubah.
-
Tidak boleh memukul muka. Sebab muka adalah segalanya
bagi manusia, pusat dari harga diri manusia adalah di wajah, dan Rasulullah SAW
melarang memukul muka.
-
Tidak boleh menyakitkan. Rasulullah SAW
bersabda, “ Bertakwalah kepada Allah
dalam masalah perempuan (istri). Mereka adalah orang-orang yang membantu
kalian. Kalian punya hak pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menyentuhkan
pada tempat tidur kalian lelaki yang kalian benci. Jika mereka melakukan hal
itu maka kalian boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan
(ghairu mubrah). Dan kalian punya kewajiban pda mereka yaitu member rizki dan
member pakaian yang baik.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Kriteria ‘ghairu mubrah’ adalah;
-
tidak sampai meninggalkan bekas
-
tidak sampai membuat tulang retak
-
tidak dibagian tubuh yang berbahaya jika kena
pukul.
Jika seorang istri setelah mendapatkan didikan dari seorang
suami namun tetap tidak taat, maka dosa lah yang akan menghampirinya. Begitupun
suami yang membiarkan dan tidak menegur istri yang berbuat salah, maka berdosa
pulalah dirinya. Adapun suami dalam mendidik istri ia melakukannya dengan
melampaui batas, misal memukul istri tanpa mengikuti urutan di atas, maka itu
adalah perbuatan dzalim yang berarti dosa.
Intinya adalah dalam hidup rumah tangga yang di dalamnya ada
peran; suami dan istri, ada kalanya akan dihadapkan pada suatu masalah rumah
tangga. Islam secara jelas telah memberikan tuntunan bagaimana menyingkapi dan
memperbaiki segala permasalahan tersebut. Dengan mengikuti tuntunan tersebut,
maka kita tidak akan berlebihan dalam menyingkapi suatu permasalahan yang ada.