Rabu, 08 Januari 2014

Cara Mendidik Istri Secara Islami




La tadhribu imaallah! Janganlah kalian pukul kaum perempuan!
(HR. Imam Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah)

Betapa agungnya Islam menjaga dan melindungi umatnya, salah satunya yakni wanita yang telah menjalani perannya sebagai seorang Istri. Setelah menikah, seorang Istri berkewajiban dan bertanggungjawab penuh pada suaminya, juga tunduk dan taat. Namun adakalanya, dalam suatu rumah tangga, istri melakukan suatu kesalahan. Dan hal itu menjadi tanggungjawab suami untuk menegur, mengingatkan, dan mengarahkan kembali Istrinya ke jalan yang lurus.
Dan dalam melakukan kewajibannya untuk mendidik seorang istri, Islam telah jelas memberikan tuntunan dan arahan bagi kaum suami untuk melakukannya dengan cara yang baik dan benar. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keduany (suami dan istri) agar dalam bersikap tidak melampaui batas, dan sesuai dengan arahan yang telah ada.

 “Sebab itu, maka Wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu  mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”  (Q.S. An Nisa:34)

Nusyuz adalah tindakan atau perilaku seorang istri yang tidak bersahabat pada suaminya. Istri yang Nusyuz adalah istri yang tidak lagi menghormati, mencintai, menjaga, dan memuliakan suaminya. Istri yang tidak lagi komitemen pada ikatan suci pernikahan.

Berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dalam mendidik istri, ada 3 tahapan;
1.       Menasehati istri dengan perkataan yang baik, bijaksana, dan mampu menyentuh hatinya, sehingga ia bisa segera kembali ke jalan yang lurus.Rasulullah SAW melarang seorang suami menegur istri dengan kata-kata yang kasar, karea kata-kata yang kasar lebih menyakitkan daripada tusukan pedang.
2.       Pisah tempat tidur dengan istri, dengan harapan adanya introspeksi dari kedua belah pihak.
3.       Memukul, dengan syarat;
-          Telah melewati tahapan sebelumnya, tapi tidak juga berubah.
-          Tidak boleh memukul muka. Sebab muka adalah segalanya bagi manusia, pusat dari harga diri manusia adalah di wajah, dan Rasulullah SAW melarang memukul muka.
-          Tidak boleh menyakitkan. Rasulullah SAW bersabda, “ Bertakwalah kepada Allah dalam masalah perempuan (istri). Mereka adalah orang-orang yang membantu kalian. Kalian punya hak pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menyentuhkan pada tempat tidur kalian lelaki yang kalian benci. Jika mereka melakukan hal itu maka kalian boleh memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan (ghairu mubrah). Dan kalian punya kewajiban pda mereka yaitu member rizki dan member pakaian yang baik.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Kriteria ‘ghairu mubrah’ adalah;
-          tidak sampai meninggalkan bekas
-          tidak sampai membuat tulang retak
-          tidak dibagian tubuh yang berbahaya jika kena pukul. 

Jika seorang istri setelah mendapatkan didikan dari seorang suami namun tetap tidak taat, maka dosa lah yang akan menghampirinya. Begitupun suami yang membiarkan dan tidak menegur istri yang berbuat salah, maka berdosa pulalah dirinya. Adapun suami dalam mendidik istri ia melakukannya dengan melampaui batas, misal memukul istri tanpa mengikuti urutan di atas, maka itu adalah perbuatan dzalim yang berarti dosa.
Intinya adalah dalam hidup rumah tangga yang di dalamnya ada peran; suami dan istri, ada kalanya akan dihadapkan pada suatu masalah rumah tangga. Islam secara jelas telah memberikan tuntunan bagaimana menyingkapi dan memperbaiki segala permasalahan tersebut. Dengan mengikuti tuntunan tersebut, maka kita tidak akan berlebihan dalam menyingkapi suatu permasalahan yang ada. 

0 komentar:

Posting Komentar