April 30, 2013 by Dini Susanti
Coba kita renungkan apa yang terbayang dibenak anda, "Apa sebenarnya tugas dan peran Pustakawan?"
apakah ini ada pada salh satu jawaban anda?
1. Pustakawan itu pekerjaannya santai, simpel, dan mudah
2. Pustakawan itu pekerjaannya hanya menunggui perpustakaan
3. Pustakawan itu kerjanya meminjamkan buku (mencatat peminjaman dan pengembalian)
4. Pustakawan itu kerjanya menegur pengunjung yang bikin ribut
Dari 4 pernyataan di atas, saya yakin minimal satu dari empat pernyataan yang termasuk kedalam jawaban anda. Sebenarnya jika kita mau introspeksi dan mengevaluasi pandangan publik (public stigma) terhadap peran dan fungsi Pustakawan, kita tidak bisa menyalahkan publik atas pandangannya terhadap profesi Pustakawan. Hal itu bisa jadi memang demikian adanya karena publik melihat contoh dari para oknum-oknum, tapi besar kemungkinan karena publik tidak tahu hakekat Pustakawan itu, fungsi dan peranannya di sekolah atau secara luasnya perannya dalam pendidikan.
Menurut fungsi dan perannya perpustakaan atau Pustakawan sebagi individu yang bekerja di instansi perpustakaan berfungsi untuk dapat berperan serta aktif dalam ketercapaian sistem pendidikan nasional dan tujuan dari pendidikan nasional yakni bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. (UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan). Selain itu dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, disebutkan pula perpustakaan sebagi salah satu sarana penunjang proses pembelajaran (Pasal 35 ayat 1).
Secara regulasi/ payung hukum, sudah jelas kedudukan perpustakaan dalam Undang-undang RI menjadi bagian dari sistem kependidikan nasional, begitu pula dengan Pustakawan sebagai individu pelaksana tugas dan tanggung jawab tersebut. Dan untuk melengkapi aturan, standarisasi kompetensi maka diatur lebih jelas dalam Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/ madrasah, peraturan menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2008., yang terdiri dari 6 standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala perpustakaan dan ada juga standar kompetensi bagi Pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan.
(1) Kompetensi Manajerial (6 kompetensi, 17 sub kompetensi)
(2) Kompetensi pengelolaan informasi (3 kompetensi, 21 sub kompetensi)
(3) Kompetensi Kependidikan (4 kompetensi, 16 sub kompetensi)
(4) Kompetensi Kepribadian (2 kompetensi, 9 sub kompetensi)
(5) Kompetensi Sosial (2 kompetensi, 4 sub kompetensi)
(6) Kompetensi Pengembangan Profesi (3 kompetensi, 12 sub kompetensi)
Selain dari standar kompetensi pustakawan/ tenaga perpustakaan yang diatur dalam Permendiknas, berikut kompetensi dan jenis pekerjaan yang menjadi tanggungjawab dari seorang Pustakawan, yang saya kutip dari Blog Djoko Prasetyo, 2012, yakni sebagai berikut:
Komptensi Umum adalah kompetensi dasar umum yang harus dimiliki oleh pustakawan, diperlukan untuk melakukan tugas-tugas perpustakaan, yaitu:
(1) Mengoperasikan komputer tingkat dasar
(2) Menyusun Rencana Kerja Perpustakaan (RKP)
(3) Membuat Laporan Kerja Perpustakaan (LKP)
Kompetensi inti merupakan kompetensi dasar keahlian yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas yang ada di perpustakaan. Kompetensi inti mencakup unit-unit kompetensi yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti dan wajib dikuasai oleh pustakawan, yaitu :
(1) Melakukan seleksi bahan perpustakaan
(2) Melakukan pengadaan bahan perpustakaan
(3) Melakukan Pengatalogan Deskriptif
(4) Melakukan pengatalogan subyek
(5) Melakukan perawatan koleksi perpustakaan
(6) Melakukan layanan Sirkulasi
(7) Melakukan layanan referensi
(8) Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana
(9) Melakukan Promosi Perpustakaan
(10) Melakukan kegiatan literasi informasi
(11) Memanfaatkan jaringan internet layanan perpustakaan
Kompetensi khusus, yaitu kompetensi tingkat lanjut yang bersifat spesifik, yang meliputi:
(1) Melakukan kajian perpustakaan
(2) Membuat karya tulis ilmiah
(3) Membuat literature skunder
(4) Melakukan Pelestarian koleksi perpustakaan
(5) Melakukan penelusuran informasi kompleks
(6) Merancang tata ruang dan perabot perpustakaan
Itulah inti dari TUPOKSI (tujuan pokok dan fungsi) dari seorang Pustakawan. Semoga dengan penjelasan singkat ini, publik jadi lebih mengetahui peranan dan pentingnya profesi Pustakawan dalam suatu instansi kependidikan, yang tentunya berperan serta dalam menunjang keberhasilan dari proses pendidikan itu sendiri.
Referensi:
Prasetyo, D. (2012). Kompetensi pustakawan sekolah dalam meningkatkan minat baca. Tersedia pada http://djokoprasety.blogspot.com/2012/04/kompetensi-pustakawan-sekolah.html diakses pada 30 April 2013, 10:24
UU RI Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendiknas No 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
0 komentar:
Posting Komentar